Sidang Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

palitaliawines.com – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 September 2025. Agenda sidang kali ini menetapkan proses mediasi sebagai langkah lanjutan dalam penyelesaian perkara. Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum masuk ke proses pembuktian.

“Baca juga : IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik RI Mulai Tahun 2028”

Majelis hakim juga menunjuk Hakim Sunoto sebagai mediator dalam perkara ini. Proses mediasi dijadwalkan akan berlangsung selama 30 hari kerja, dimulai pada Senin, 29 September 2025. “Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam persidangan.

Hakim Budi menjelaskan bahwa hasil dari proses mediasi akan menentukan kelanjutan persidangan. Jika para pihak mencapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam dokumen perdamaian. Namun jika tidak ada titik temu, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perkara ini diajukan oleh Subhan, seorang pengacara yang menggugat keabsahan ijazah Gibran. Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA sederajat di lembaga yang diakui hukum Indonesia. Ia menuding ijazah yang digunakan Gibran untuk mendaftar Pilpres 2024 tidak sah.

Komposisi Majelis Hakim dan Proses Selanjutnya

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta untuk disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga negara. Gugatan ini melibatkan pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat bersama Gibran.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Mereka akan menunggu laporan dari hakim mediator untuk menentukan arah sidang selanjutnya. Jika mediasi berhasil, potensi penyelesaian damai terbuka. Namun, bila gagal, sidang akan memasuki tahap pembuktian yang lebih kompleks.

“Baca juga : Pelatih Arab Saudi Hadapi Kritik Jelang Laga Vs Timnas Indonesia”

Sidang gugatan ini menarik perhatian publik karena nilai yang fantastis serta posisi Gibran sebagai wakil kepala negara. Dalam konteks hukum, proses ini menjadi pengingat bahwa semua warga negara, termasuk pejabat tinggi, tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *