palitaliawines.com – Polri resmi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) tahun anggaran 2020. Kedua pejabat itu adalah Inspektur Jenderal ESDM periode 2017–2023 berinisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 berinisial HS.
Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Polisi Totok Suharyanto menyampaikan bahwa Direktur Operasional PT Len Industri, berinisial L, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan 56 saksi, tiga ahli, serta penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Baca juga: “Putin Kirim Pesan Tahun Baru kepada Presiden Prabowo”
Kronologi Dugaan Pemufakatan dan Pelanggaran Prosedur
Kasus bermula pada 2020 ketika Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS untuk wilayah tengah yang tersebar di tujuh provinsi dengan nilai anggaran Rp108,99 miliar. Menurut Totok, tersangka AS diduga memufakati keponakannya, S, dengan tersangka L selaku calon penyedia PT Len Industri. Pemufakatan itu dilakukan untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang.
Tersangka L meminta perubahan spesifikasi dan pemaketan PJUTS, dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar dan menengah senilai di atas Rp100 miliar. S menginformasikan permintaan itu kepada pamannya, AS, yang kemudian menginstruksikan HS, selaku KPA, melakukan perubahan tersebut.
Meskipun panitia pengadaan semula menyatakan PT Len Industri gugur, HS memerintahkan review ulang yang difasilitasi AS. Laporan hasil review menyatakan PT Len Industri dapat melaksanakan klarifikasi kesanggupan. Polri menilai tindakan tersebut post-bidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Dampak dan Kerugian Negara
Proses lelang berlanjut dan PT Len Industri memenangkan proyek meski tidak memenuhi syarat teknis. Selanjutnya, perusahaan diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Akibat tindakan tersebut, beberapa PJUTS tidak terpasang atau berada di bawah spesifikasi (underspec), sehingga negara dirugikan sebesar Rp19,5 miliar. Dugaan pelanggaran ini termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya Penegakan Hukum dan Transparansi Proyek Publik
Polri menekankan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan pengadaan barang dan jasa, sekaligus mencegah kerugian negara lebih besar. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan kepatuhan prosedur dalam pengadaan proyek publik, terutama proyek strategis di sektor energi terbarukan.
Dalam pernyataannya, Totok menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pendalaman bukti dokumen dan kesaksian pihak terkait. Langkah ini diharapkan memperjelas siapa saja pihak yang terlibat serta mekanisme pemufakatan yang merugikan negara.
Pandangan ke Depan: Penguatan Pengawasan Pengadaan Publik
Kasus PJUTS wilayah tengah menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan proyek pemerintah. Aparat hukum, kementerian terkait, dan lembaga pengawas harus memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan, aman dari praktik korupsi, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, edukasi bagi pejabat pengadaan dan peningkatan mekanisme audit internal dapat membantu menekan risiko penyimpangan serupa di masa mendatang. Polri menegaskan keseriusan penegakan hukum, dan publik menantikan transparansi proses hingga penetapan tersangka berikutnya.
Baca juga: “Reformasi Berkelanjutan dan Transparansi Kinerja Polri Jadi Fondasi Penguatan Kepercayaan Publik”




Leave a Reply