palitaliawines.com – KPK menyita menyita sejumlah aset bernilai besar terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Aset yang disita meliputi uang sebesar US$ 1,6 juta (setara sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan pengusaha sektor perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Baca juga : Kapolri Tegaskan akan Usut Dalang Pembiaya Kerusuhan”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, ia belum mengungkap identitas pemilik dari aset-aset tersebut. “Penyidik masih mendalami aliran uang dari praktik jual beli kuota tambahan haji 2024,” ujarnya pada Selasa (2/9/2025).
Budi menambahkan, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara dan pemulihan keuangan negara (asset recovery). Ia menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara ibadah haji.
KPK Sita Uang, Mobil, dan Tanah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula dari penyelewengan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji harus dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang bertentangan dengan regulasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pembagian tersebut jelas melanggar hukum. Ia menyebut penyimpangan ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Hingga kini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
“Baca juga : Google Imbau 2,5 Miliar Pengguna Gmail Ganti Password”
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam alokasi kuota. KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan mengejar pemulihan kerugian negara secara maksimal.




Leave a Reply