palitaliawines.com – Pajak kendaraan di Indonesia dinyatakan tergolong sangat tinggi, bahkan disebut sebagai yang paling mahal di kawasan Asia Tenggara, melebihi Malaysia dan Thailand. Pernyataan tersebut dikemukakanoleh Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.
“Baca juga : DPR dan Pemerintah Bahas RUU Haji dalam Rapat Tertutup”
Dalam sebuah forum di Jakarta pada Senin (25 Agustus 2025), Kukuh mengungkapkan bahwa struktur pajak kendaraan di Indonesia membuat harga jual mobil melonjak tajam. “Dulu saya ditanya perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kita tertinggi di dunia. Saya cek, ternyata benar,” ujarnya.
Sebagai ilustrasi, Toyota Avanza buatan lokal bisa dikenakan pajak tahunan hingga Rp 5 juta di Indonesia. Di sisi lain, ketika model serupa diimpor ke Malaysia, beban pajaknya justru di bawah Rp 1 juta. Bahkan di Thailand, tarifnya lebih rendah lagi, sekitar Rp 150 ribu.
Komponen Pajak yang Menyebabkan Harga Tinggi
Harga mobil di Indonesia langsung dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tanpa insentif. Kemudian masih ditambah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tarifnya bervariasi tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan.
Tak hanya pungutan pusat, pemilik mobil juga dibebani pajak daerah, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa mencapai 12,5 persen di DKI Jakarta. Beban ini tidak ditemukan dalam sistem perpajakan kendaraan di Malaysia atau Thailand.
Selain itu, setiap tahun konsumen harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan nilai jual kendaraan. Ada juga SWDKLLJ dari Jasa Raharja serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor setiap lima tahun. Struktur pajak yang berlapis-lapis ini dapat menyumbang hingga 40 persen dari harga jual mobil.
Perbandingan dengan Negara Tetangga
Malaysia hanya menerapkan PPN 6 persen dan cukai untuk model tertentu, tanpa pungutan tambahan seperti BBNKB. Di Thailand, total pajak kendaraan diperkirakan sekitar 32 persen, jauh lebih ringan dibanding Indonesia. Menurut Riyanto, peneliti senior dari LPEM FEB UI, hal ini membuat Indonesia sulit bersaing dalam industri otomotif kawasan. “Kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan,” ujarnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Struktur pajak kendaraan yang kompleks dan tinggi tidak lepas dari kebutuhan pemerintah pusat dan daerah untuk menghimpun pendapatan. Aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Baca juga : Roket Mars SpaceX Sukses Jalani Uji Terbang Ke-10”
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konsumen dan industri otomotif ikut menanggung dampaknya. Jika Indonesia ingin mendorong daya saing industri dan memperluas kepemilikan kendaraan rakyat, maka reformasi perpajakan sektor otomotif menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam waktu dekat.




Leave a Reply