Ribuan Sawit dan Telur Kepiting Ilegal Dimusnahkan Karantina Kalsel

palitaliawines.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan komoditas ilegal di Banjarmasin.
Pemusnahan mencakup 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas.
Seluruh komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina yang diwajibkan negara.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hama, penyakit, dan ancaman terhadap satwa dilindungi.

Pelaksana Harian Karantina Kalsel, Priyatno, menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Menurutnya, pengawasan karantina menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati nasional.

Baca juga:“Pertamina Sanksi Tegas Agen Pengoplos Gas Ilegal”

Temuan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Petugas Karantina Kalsel menemukan komoditas ilegal saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti.
Temuan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang.
Bibit sawit diketahui masuk ke wilayah Kalimantan Selatan tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, telur belangkas hendak dikeluarkan dari wilayah tersebut tanpa izin karantina.

Priyatno menjelaskan kedua komoditas tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina.
Dokumen tersebut wajib menyertai setiap pergerakan media pembawa antarwilayah.

Risiko Hama, Penyakit, dan Kerusakan Ekosistem

Priyatno menegaskan komoditas tanpa dokumen berpotensi membawa risiko serius.
Risiko tersebut mencakup Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Selain itu, terdapat ancaman Hama Penyakit Ikan Karantina yang merugikan sektor perikanan.

“Lalu lintas media pembawa tanpa dokumen berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang,” kata Priyatno.
Ia menilai dampaknya dapat mengancam keberlanjutan usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Bibit tanaman termasuk kategori media pembawa dengan tingkat risiko tinggi.
Bibit yang tidak terjamin kesehatannya dapat menyebarkan penyakit ke wilayah baru.

Perlindungan Satwa Dilindungi: Telur Belangkas

Telur belangkas yang dimusnahkan berasal dari spesies dilindungi penuh.
Belangkas atau kepiting tapal kuda memiliki peran penting dalam keseimbangan ekosistem pesisir.
Pengambilan dan perdagangannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Priyatno menyatakan pengawasan ini juga bertujuan mengendalikan peredaran satwa langka.
Negara berkewajiban melindungi spesies yang terancam akibat eksploitasi ilegal.

Dasar Hukum Tindakan Karantina

Karantina Kalsel mendasarkan tindakan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Pasal 35 mengatur kewajiban sertifikat kesehatan untuk setiap lalu lintas media pembawa.
Aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Priyatno menegaskan setiap pelanggaran wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum karantina menjadi bentuk nyata kehadiran negara.

Proses Pemusnahan dan Pengawasan Bersama

Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator dengan metode pembakaran terkendali.
Langkah ini dipilih untuk memastikan komoditas tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Proses pemusnahan dilakukan atas persetujuan pemilik komoditas.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh berbagai instansi terkait.
Hadir perwakilan KSOP Kelas I Banjarmasin dan Pangkalan TNI Angkatan Laut.
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin juga turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Kolaborasi lintas instansi memperkuat transparansi dan akuntabilitas penindakan.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

Karantina Kalsel mengimbau pelaku usaha mematuhi seluruh aturan karantina.
Setiap pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya wajib dilaporkan.
Petugas karantina perlu melakukan pemeriksaan sebelum komoditas dilalulintaskan.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina adalah investasi bersama,” ujar Priyatno.
Ia menilai kepatuhan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Selain itu, kepatuhan juga melindungi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penguatan Pengawasan di Masa Depan

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Karantina Kalsel menjaga keamanan hayati daerah.
Pengawasan pelabuhan menjadi titik krusial dalam mencegah peredaran ilegal.
Ke depan, sinergi aparat dan kesadaran pelaku usaha perlu terus diperkuat.

Langkah preventif dan penegakan hukum diharapkan menekan risiko kerugian nasional.
Karantina Kalsel berkomitmen menjaga lalu lintas komoditas tetap aman dan bertanggung jawab.

Baca juga: “Dinas PKP dan Badan Karantina Kalsel Awasi Ketat Peredaran Bibit Pisang Tak Layak Edar”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *