palitaliawines.com – Kepala SDN Ciledug Barat, Pamulang, pada Senin, 11 Agustus 2025 di nonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diambil setelah kepala sekolah tersebut diduga melakukan pungutan liar berupa penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
“Baca juga : Panglima TNI Tunjuk 6 Kolonel Pimpin Grup Kopassus Baru”
Kasus ini terungkap setelah Nur Febri Susanti (38), seorang wali murid, melaporkan bahwa ia diminta membayar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya yang pindahan dari sekolah di Jakarta. Ia juga menyebut bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan melalui mekanisme resmi sekolah.
“Saya keberatan karena suami hanya tukang parkir. Dua anak saya tak boleh pakai seragam lama dan diminta bayar penuh,” kata Nur.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dindikbud Tangsel. Kepala Dinas Deden Deni mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Inspektorat Kota Tangsel melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proses ini juga telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi administratif yang sesuai.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” ujar Deden Deni.
Kepala SD Negeri di Tangsel Dinonaktifkan karena Jual Seragam Rp 1,1 Juta
Menurut Deden, hasil awal pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan bahwa kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran berat. Namun, sanksi tidak bisa langsung diberikan tanpa mengikuti tahapan administratif. Sesuai regulasi, terdapat empat bentuk sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat, yaitu:
- Penurunan pangkat
- Pencopotan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Setiap sanksi akan dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditentukan dari hasil investigasi.
Deden menegaskan bahwa semua bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak dibenarkan, apalagi yang dilakukan tanpa transparansi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan akses pendidikan dan larangan terhadap pungutan tak resmi.
Pemerintah Kota Tangsel kini menunggu hasil akhir dari tim BKPSDM untuk menjatuhkan sanksi akhir kepada kepala sekolah tersebut. Sementara itu, Dindikbud mengingatkan seluruh sekolah negeri untuk tidak melakukan praktik pungli, dan menegaskan bahwa seragam bukan kewajiban dalam proses penerimaan siswa baru.
“Baca juga : Ridwan Kamil Umumkan Hasil Tes DNA Keluarganya”
Kasus Kepala SDN Ciledug Barat ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan, terutama dalam menjamin bahwa siswa dapat mengakses sekolah tanpa beban biaya yang tak sesuai aturan.




Leave a Reply