palitaliawines.com – Pemerintah bahas soal batas antara keadilan hukum dan kepentingan politik yang memunculkan kembali diskursus publik karena pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski kedua tokoh menyampaikan rasa syukur atas pengampunan tersebut Tom Lembong bahkan menyebut, “Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga” keputusan ini menimbulkan tanda tanya serius terkait praktik penegakan hukum yang ideal di negara hukum.
“Baca juga : Global Firepower 2025 ASEAN Perbarui Kekuatan Militer”
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Secara konstitusional, keputusan ini memang sah, dan hanya memerlukan pertimbangan dari DPR. Amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto menghapus seluruh akibat hukum pidana atas kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, abolisi yang diterima Tom Lembong mengakhiri proses penuntutan sebelum vonis pengadilan dijatuhkan. Namun, apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan keadilan atau mengandung muatan politik?
Dalam praktiknya, hukum kerap tunduk pada dinamika politik. Pernyataan klasik “Politiæ legibus, non leges politiis adaptandæ” politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya sering kali hanya menjadi idealisme.
Dalam kondisi penegakan hukum yang belum sepenuhnya independen, fenomena judicial caprice atau ketidakpastian hukum marak terjadi. Hal ini memunculkan keraguan publik terhadap integritas putusan pengadilan dan membuka celah bagi intervensi kekuasaan.
Meskipun tindakan Presiden memiliki legitimasi konstitusional, bukan berarti tanpa implikasi. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah, bagaimana nasib pelaku lain yang didakwa melakukan tindak pidana serupa, khususnya mereka yang tidak memiliki posisi strategis di pemerintahan? Dalam kasus Tom Lembong, jika proses hukum terhadapnya dihentikan, apakah adil jika pihak swasta yang terlibat tetap diadili?
Dinamika Amnesti dan Abolisi: Antara Keadilan Hukum dan Kepentingan Politik
Polemik ini semakin kompleks mengingat dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi masih mengacu pada UU Darurat No. 11 Tahun 1954. Undang-undang ini dibuat dalam konteks pasca-konflik dengan Belanda dan sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Meski KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada 2026 mulai memuat ketentuan tentang pengampunan, namun belum cukup memberi batasan objektif dan transparan dalam implementasinya.
Dalam KUHP baru, Pasal 132 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi menggugurkan kewenangan penuntutan. Sedangkan Pasal 140 menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana gugur jika diberikan grasi atau amnesti. Ketentuan ini mengukuhkan bahwa tindakan presiden berdampak langsung pada jalannya proses hukum. Namun, tak adanya pedoman teknis dan parameter yuridis membuat keputusan pengampunan berpotensi menjadi alat politik, bahkan legitimasi impunitas.
Demi menjamin keadilan yang tidak selektif, urgensi Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR) menjadi sangat penting. Sejak 2022, naskah akademik RUU ini telah disusun, namun hingga kini belum dituntaskan. Tanpa regulasi yang tegas dan objektif, pemberian GAAR bisa menjadi pedang bermata dua: memberi keadilan, atau membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai perbandingan, Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan sudah memungkinkan Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, definisi “kepentingan umum” pun masih multitafsir dan rawan digunakan secara politis. Maka, parameter objektif dalam pemberian GAAR menjadi mutlak.
Dalam konteks penyertaan tindak pidana (delneming), pengampunan kepada satu pelaku bisa menimbulkan ketimpangan. Jika Tom Lembong dikeluarkan dari proses hukum melalui abolisi, tapi pelaku lainnya tetap diadili, ini bisa menciptakan ketidakadilan struktural. Hukum harus berlaku setara bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan jabatan atau afiliasi politik.
Menuju Regulasi Pengampunan yang Berkeadilan
Diperlukan keberanian politik dan integritas kelembagaan untuk memastikan bahwa presidential pardon tidak digunakan sebagai instrumen kekuasaan semata. Pemerintah bahas kembali dengan DPR dan harus segera merampungkan RUU GAAR agar pemberian pengampunan memiliki dasar hukum yang kuat, obyektif, dan transparan.
Seperti yang dikatakan dalam postulat hukum kuno, Veniae facilitas incentivum est delinquendi—kemudahan dalam pemberian pengampunan bisa menjadi insentif untuk melakukan kejahatan. Maka, pengampunan seharusnya bukan hadiah politik, melainkan bagian dari sistem hukum yang adil dan akuntabel.
“Baca Juga : Pencuri Kalung Berlian Beraksi di Mal Kelapa Gading”
Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menjadi pengingat bahwa sistem pengampunan presiden membutuhkan pembaruan hukum. Tanpa regulasi yang memadai, tindakan prerogatif presiden dapat menimbulkan dugaan politisasi dan ketidakadilan hukum. Ke depan, pemerintah bahas ulang RUU GAAR harus menjadi prioritas agar tidak hanya hukum yang tunduk pada politik, tetapi politik juga tunduk pada hukum yang berkeadilan dan menjunjung prinsip negara hukum.




Leave a Reply