palitaliawines.com – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa kementerian terkait. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta pada Jumat (19/9). Penetapan libur nasional tersebut sudah melalui pembahasan mendalam di tingkat eselon 1 dan 2, serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Baca juga : Erick Thohir Dilantik Presiden Prabowo sebagai Menpora Baru”
Pratikno menjelaskan, total 17 hari libur nasional tahun 2026 mencakup hari besar keagamaan dan nasional yang tersebar sepanjang tahun. Beberapa hari libur utama antara lain Tahun Baru Masehi pada 1 Januari, Idul Fitri pada 21 dan 22 Maret, Hari Buruh Internasional 1 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. Libur keagamaan lain seperti Isra’ Mi’raj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal juga termasuk dalam daftar.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21-22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Natal
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026, Jadwal Lengkap dan Kebijakan Cuti Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan bahwa penetapan libur ini akan diikuti dengan pengaturan cuti bersama yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama tersebut akan diatur melalui Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan revisinya, PP Nomor 17 Tahun 2020.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai keputusan libur nasional tahun 2026 sudah sangat adil dan mewakili semua penganut agama di Indonesia. “Islam mendapat lima hari libur, Kristen Katolik dan Protestan empat hari, Hindu dan Buddha masing-masing satu hari, serta Konghucu satu hari. Ini distribusi yang seimbang,” jelasnya.
Pemerintah resmi menetapkan libur nasional ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, sekolah, dan liburan. Selain itu, kebijakan cuti bersama yang akan diumumkan mendukung kelancaran kegiatan ASN dan menjaga produktivitas pemerintah.
“Baca juga : Mark Zuckerberg Sebut Kacamata Pintar Akses Kecerdasan Super”
Dengan jadwal libur yang sudah jelas, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengantisipasi momen libur untuk mengatur kegiatan ekonomi dan rekreasi secara optimal. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati keberagaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia secara luas.




Leave a Reply