palitaliawines.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut menyebut nama Linda Susanti sebagai pihak terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Linda sebelumnya dikenal sebagai saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya Terima Laporan dari KPK
Kepastian mengenai laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen diterima pada Februari 2026.
“Iya benar, di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen,” kata Budi Hermanto di Jakarta.
Menurut Budi, kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui sejumlah tahapan penyelidikan. Proses awal biasanya dimulai dengan memeriksa pelapor serta saksi yang mengetahui perkara tersebut.
Penyidik juga akan mempelajari dokumen dan barang bukti yang dilaporkan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Budi menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan saksi belum diumumkan kepada publik. Penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan dan mempelajari laporan secara mendalam.
KPK Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terkait Aset
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi melaporkan Linda Susanti kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan penyalahgunaan aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan lembaganya membuat laporan tersebut.
Menurutnya, laporan diajukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya dokumen yang diduga tidak sah.
“KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menambahkan bahwa KPK menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian. Lembaga antikorupsi itu akan menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Laporan Etik Linda Susanti ke Dewan Pengawas KPK
Di sisi lain, Linda Susanti sebelumnya pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah pegawai KPK.
Laporan tersebut diajukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Namun Dewan Pengawas menyatakan laporan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dewan Pengawas telah menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut.
“Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa insan KPK yang dilaporkan tidak terbukti melanggar etik,” ujarnya.
Keputusan tersebut menutup proses pemeriksaan etik yang diajukan oleh Linda terhadap pegawai KPK.
Sengketa Aset dan Permintaan Pengembalian Barang Sitaan
Sebelumnya, sengketa antara Linda Susanti dan KPK juga mencuat terkait penyitaan sejumlah aset.
Pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, meminta KPK mengembalikan barang sitaan milik kliennya.
Menurut Deolipa, aset tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
Aset yang dimaksud terdiri dari berbagai bentuk uang tunai dalam beberapa mata uang. Nilainya mencapai puluhan juta dolar Singapura.
Selain itu, terdapat pula uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, euro, dan ringgit Malaysia.
Aset lain yang disebut dalam permintaan tersebut adalah 12 batang emas dengan berat masing-masing satu kilogram.
Tidak hanya itu, terdapat pula sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.
Properti tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Lokasinya antara lain di Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.
Permintaan pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari dinamika hukum yang berlangsung antara Linda dan KPK.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan KPK kini berada pada tahap awal di kepolisian.
Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses ini penting untuk memastikan fakta hukum secara objektif. Kepolisian juga akan meneliti keaslian dokumen yang dipersoalkan.
Dalam sistem hukum Indonesia, laporan pidana akan melalui beberapa tahap. Tahapan tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan penetapan tersangka.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Linda Susanti.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan perkara korupsi besar di lembaga peradilan.
Ke depan, perkembangan penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.




Leave a Reply