palitaliawines.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menerima gaji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan itu ia ambil setelah kembali aktif menjalankan tugas di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Politikus dari Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa seluruh gaji yang menjadi haknya akan disalurkan untuk kegiatan sosial. Ia memilih menyalurkan dana tersebut melalui platform donasi Kitabisa.
Langkah ini, menurut Sahroni, merupakan bentuk komitmen pribadi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia juga ingin menghindari anggapan bahwa dirinya memanfaatkan uang rakyat selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Keputusan itu disampaikan Sahroni saat kembali menjalankan aktivitas legislatif di kompleks parlemen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah gaji yang seharusnya diterima setiap bulan.
“Gaji tidak terima. Tidak tahu juga berapa jumlah gaji saya,” kata Sahroni kepada wartawan di kompleks parlemen.
Seluruh Gaji Akan Langsung Disalurkan untuk Program Sosial
Sahroni menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan secara langsung. Ia berencana meminta Sekretariat Jenderal DPR RI mentransfer gajinya ke rekening yayasan donasi tersebut.
Dengan sistem tersebut, ia memastikan tidak akan menerima dana tersebut dalam bentuk apa pun. Menurutnya, langkah ini menjaga transparansi dan memastikan bantuan langsung sampai kepada penerima manfaat.
Sahroni juga menilai platform Kitabisa memiliki sistem pengelolaan donasi yang terbuka. Platform tersebut menyediakan laporan penyaluran bantuan secara publik.
Ia menyebut transparansi sebagai alasan utama memilih lembaga tersebut. Menurutnya, publik dapat memantau bagaimana dana donasi digunakan untuk berbagai program kemanusiaan.
“Sebagai pengusaha, saya merasa lebih baik memberikan gaji itu kepada mereka yang membutuhkan,” ujar Sahroni.
Sahroni memang dikenal memiliki latar belakang kuat di dunia bisnis sebelum menjadi politisi. Hal tersebut membuatnya merasa tidak bergantung pada penghasilan dari jabatan publik.
Kembali Aktif Setelah Menjalani Sanksi Partai dan MKD
Pernyataan Sahroni muncul setelah dirinya kembali aktif menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, ia sempat menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh partainya serta oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di lingkungan DPR. Proses tersebut berlangsung setelah muncul persoalan internal yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.
Setelah masa sanksi berakhir, Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat di kompleks parlemen. Para anggota Komisi III yang hadir menyatakan persetujuan atas penetapan kembali Sahroni.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” kata Dasco dalam rapat.
Anggota komisi yang hadir menyatakan setuju terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, Sahroni resmi kembali menjalankan tugasnya di komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Komitmen Tetap Jalankan Tugas Legislasi
Meski tidak mengambil gaji, Sahroni menegaskan akan tetap menjalankan seluruh tugas sebagai anggota DPR RI. Ia menyebut tanggung jawab legislasi dan pengawasan tetap menjadi prioritas.
Komisi III DPR memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan. Komisi ini membidangi berbagai lembaga strategis seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya.
Sebagai pimpinan komisi, Sahroni terlibat dalam berbagai proses pengawasan terhadap penegakan hukum. Ia juga ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sektor hukum dan keamanan.
Menurutnya, keputusan untuk tidak menerima gaji tidak akan mempengaruhi kinerjanya sebagai wakil rakyat. Ia tetap berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara profesional.
Konteks Gaji Anggota DPR dan Perhatian Publik
Isu mengenai gaji anggota DPR sering menjadi perhatian publik di Indonesia. Sejumlah laporan menyebut bahwa anggota DPR menerima berbagai komponen penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selain itu, terdapat juga fasilitas lain seperti tunjangan perumahan dan operasional. Komponen tersebut menjadi bagian dari sistem kompensasi pejabat negara.
Namun, beberapa anggota DPR memilih mengambil pendekatan berbeda. Mereka memutuskan menyalurkan sebagian atau seluruh penghasilan untuk kegiatan sosial.
Langkah seperti ini sering dipandang sebagai bentuk kontribusi pribadi kepada masyarakat. Meski demikian, publik tetap menilai kinerja legislatif berdasarkan hasil kerja dan kebijakan yang dihasilkan.
Komitmen Sosial di Tengah Tugas Politik
Keputusan Ahmad Sahroni untuk tidak menerima gaji DPR menunjukkan pendekatan pribadi dalam menjalankan jabatan publik. Ia memilih menyalurkan hak finansial tersebut untuk membantu masyarakat melalui jalur donasi.
Di sisi lain, ia tetap menegaskan komitmen menjalankan tugas legislatif secara penuh di Komisi III DPR. Ke depan, publik akan melihat bagaimana langkah ini berjalan bersamaan dengan tanggung jawab politiknya di parlemen.
Bagi Sahroni, keputusan tersebut merupakan cara sederhana untuk berbagi. Ia berharap langkah itu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.




Leave a Reply